Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional adalah sebagai berikut
- UUD 1945
- Ketetapan MPR (TAP MPR)
- Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU/Perpu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Keputusa Presiden (Kepres)
- Peraturan-peraturan pelaksana lainnya
a. Peraturan menteri
b. Instruksi menteri
c. Dan lain-lain
TAP MPRS tersebut mempunyai banyak kerancuan sehingga tidak dapat lagi dijadikan landasan penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, peraturan tersebut diganti dengan TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang-undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Namun peraturan tersebut diubah lagi dengan UU No 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun peraturan dalam undang-undang no 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
Pada tahun 2011 lahir lagi peraturan perundang-undangan yang mengatur Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Nasional yaitu UU No. 12 tahun 2011. Berdasarkan UU ini maka hierarki Peraturan Perundang-undangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU/Perppu
4. Peraturan Pemerintah
5. Perpres
6. Perda Provinsi
7. Perda Kabupaten/Kot